Lomba Inovasi 2019 Kementerian Agama
Lomba Inovasi 2019 Kementerian Agama
Kementerian Agama telah mengeluarkan surat tentang Lomba Inovasi 2019 bagi Guru Madrasah, hal ini sesuai edaran Kemenag nomor B-3360 / Dt . I . II / KP . 02.3/10 / 20 19 tanggal 8 Oktober 2019. Berikut beberapa hal penting terkait Lomba Inofasi 2019.
Lomba
lnovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang dapat
diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:
- Raudlatul Athfal (RA)
- Madrasah lbtidaiyah (Ml)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
Produk
yang dilombakan dalam Lomba lnovasi Pembelajaran Guru Madrasah dapat berupa salah satu dari 2 (dua)
produk berikut ini:
- Video Pembelajaran di Kelas; atau
- Media Pembelajaran
Ruang
lingkup inovasi pembelajaran yang dilombakan terdiri 3 (tiga) bidang, yaitu:
- Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
- Matematika dan IPA
- Sosial dan Humaniora
Lomba
bersifat individual (perorangan)
- Peserta
adalah Guru Madrasah (RA, Ml, MTs, r.. ~ .VMAK)
baik PNS maupun Non PNS di madrasah negeri maupun swasta yang masih aktif, memiliki NUPTK/NPK dan tercatat
dalam SIMPATIKA.
- Peserta
belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional.
- Karya
inovasi pembelajaran dituangkan dalam Laporan lnovasi Pembelajaran.
- Tidak
mengajukan karya inovasi yang sama pada kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
- Setiap
peserta hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya inovasi pembelajaran.
- Laporan
Karya lnovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan
dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
- Karya
inovasi harus asli (betul-betul dibuat sendiri oleh
peserta dan bukan plagiat).
- Jumlah
halaman Laporan Karya lnovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk
lampiran.
- Mengirimkan karya inovasi (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan lnovasi Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
- Kanwil
Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) inovasi pembelajaran
terbaik pada masing-masing
ruang lingkup bidang lomba.
- Setiap
Kanwil Kemenag Provinsi hanya dapat mingirimkan karya lnovasi Pembelajaran
maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan karya inovasi dikirimkan ke
Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah.
Bagi
peserta yang mendapatkan juara pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba
akan diberikan penghargaan sebagai berikut.
Juara 1
: Rp. 7.500.000
Juara 2
: Rp. 5.000.000
Juara 3
: Rp. 3.500.000
Harapan
1 : Rp. 1.000.000
Harapan
2 : Rp. 1.000.000
Semoga Bermanfaat.
Post a Comment for "Lomba Inovasi 2019 Kementerian Agama"