Lomba Inovasi 2019 Kementerian Agama - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lomba Inovasi 2019 Kementerian Agama

Lomba Inovasi 2019 Kementerian Agama




Kementerian Agama telah mengeluarkan surat tentang Lomba Inovasi 2019 bagi Guru Madrasah, hal ini sesuai edaran Kemenag nomor B-3360 / Dt . I . II / KP . 02.3/10 / 20 19 tanggal 8 Oktober 2019. Berikut beberapa hal penting terkait Lomba Inofasi 2019.

Lomba lnovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang dapat diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:
  1. Raudlatul Athfal (RA)
  2. Madrasah lbtidaiyah (Ml)
  3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
Produk yang dilombakan dalam Lomba lnovasi Pembelajaran Guru Madrasah dapat berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:
  1. Video Pembelajaran di Kelas; atau
  2. Media Pembelajaran
Ruang lingkup inovasi pembelajaran yang dilombakan terdiri 3 (tiga) bidang, yaitu:
  1. Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
  2. Matematika dan IPA
  3. Sosial dan Humaniora
Lomba bersifat individual (perorangan)
  1. Peserta adalah Guru Madrasah (RA, Ml, MTs, r.. ~ .VMAK) baik PNS maupun Non PNS di madrasah negeri maupun swasta yang masih aktif, memiliki NUPTK/NPK dan tercatat dalam SIMPATIKA.
  2. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional.
  3. Karya inovasi pembelajaran dituangkan dalam Laporan lnovasi Pembelajaran.
  4. Tidak mengajukan karya inovasi yang sama pada kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  5. Setiap peserta hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya inovasi pembelajaran.
  6. Laporan Karya lnovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  7. Karya inovasi harus asli (betul-betul dibuat sendiri oleh peserta dan bukan plagiat).
  8. Jumlah halaman Laporan Karya lnovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk lampiran.
  9. Mengirimkan karya inovasi (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan lnovasi Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
  10. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) inovasi pembelajaran terbaik pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba.
  11. Setiap Kanwil Kemenag Provinsi hanya dapat mingirimkan karya lnovasi Pembelajaran maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan karya inovasi dikirimkan ke Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Bagi peserta yang mendapatkan juara pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba akan diberikan penghargaan sebagai berikut.
Juara 1 : Rp. 7.500.000
Juara 2 : Rp. 5.000.000
Juara 3 : Rp. 3.500.000
Harapan 1 : Rp. 1.000.000
Harapan 2 : Rp. 1.000.000





Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Lomba Inovasi 2019 Kementerian Agama"