TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI
A. Tata Tertib Di Ruang Sekretariat UN
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
- Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
B. Tata Tertib Di Ruang Ujian
Pengawas
ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk
melakukan secara berurutan:
1. memeriksa
kesiapan ruang ujian;
2. mempersilakan
peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan
meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai
dengan nomor yang telah ditentukan;
3. membacakan
tata tertib peserta ujian;
4. memimpin
doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
5. mempersilakan
peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
6. Selama
ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;b. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
- melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
- mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
7. Lima
(5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada
peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
8. Setelah
waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti
mengerjakan soal; dan
9. Pengawas
ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik,
kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.
Post a Comment for "TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI"