Tata Tertib Peserta UNBK
Tata Tertib Peserta UNBK
Peserta ujian:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan
menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat
komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam
ruang ujian;
e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk
apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen
yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan
username dan password yang diterima dari proktor;
h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu
mulai ujian;
i. selama ujian berlangsung, hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab
soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta
lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu
ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian
berakhir;
l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu
ujian berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Post a Comment for "Tata Tertib Peserta UNBK"