Link Upload Berkas TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah
TPG Guru Non PNS - Tunjangan Profesi Guru yang disingkat menjadi TPG tahun anggaran 2021 bagi guru madrasah Non PNS berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya. Hal ini bedasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Nomor : B-1406/Kw.13.2.4/Kp.07.4/03/2021, Tanggal 15 Maret 2021, tentang Pemberkasan TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021.
Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah Non PNS yang sudah dan belum Inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Penerima tunjangan profesi guru (TPG) melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Dokumen tersebut ialah :
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) / S29a/b beserta lampirannya
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) / S29e beserta lampirannya
- Surat Pernyataan Tidak Rangkap Jabatan
- Absensi Simpatika / S35
- Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) / S36
Proses upload berkas diatas diproses 3 (tiga) kali upload. Untuk wilayah Gresik sesuai Edaran Kementerian Agama Kabupaten Gresik Nomor B-689/Kk.13.19.2/PP.00/03/2021 tertanggal 19 Maret 2021 membagi waktup upload berkas menjadi tiga tahap sebagai berikut :
- Upload S29a,b,e dan lampirannya serta Surat Pernyataan terakhir pada 29 Maret 2021 melalui link - http://bit.ly/KabGresik2021-01
- Upload S35 dan S36 Jan-Mar 2021 terakhir pada 3 April 2021 melalui link - http://bit.ly/berkas_jan_mar_2021
- Upload S35 dan S36 Apr-Jun 2021 terakhir pada 3 Juli 2021 melaui link - http://bit.ly/berkas_apr_jun_2021
Post a Comment for "Link Upload Berkas TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah"