Syarat Mendapatkan Bantuan KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS 2021
Alhamdulillah, Juknis tentang Bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS telah turun dengan SK Direntur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021.
Berikut Syarat calon penerima bantuan pemerintah pada KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
- Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
- Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir
- Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut :
- Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
- Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.
Post a Comment for "Syarat Mendapatkan Bantuan KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS 2021"