Perbup Gresik Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Peraturan Bupati Gresik Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Gresik
Peraturan diatas Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Gresik
Diantara peraturannya sebagai berikut :
Pasal 3
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa Transisi
Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan
untuk satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
yang berada di zona hijau dan zona kuning,
(2) Satuan pendidikan yang berada di Zona Orange dan
Merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan,
(3) Pembelajaran pada satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan belajar dari rumah.
(4) Penentuan Zona Hijau, Kuning, Orange, dan Merah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Satgas
Covid-19.
Pasal 4
(1) Pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan secara bertahap diawali dengan masa transisi selama 2
(dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
(2) Jadwal Pelajaran mengenai jumlah hari dalam
seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari ditentukan sebagai berikut :
a. Peserta didik dalam 1 (satu) kelas dibagi dalam 2
kelompok, masing masing kelompok berjumlah 50 % (lima puluh persen) dari jumlah
siswa setiap kelas.
b. Pelajaran berlangsung selama 2 (dua) hari bagi
masing-masing kelompok, dengan ketentuan :
1) Kelompok 1 : Hari Senin dan Hari Rabu
2) Kelompok 2 : Hari Selasa dan Hari kamis
c. jumlah jam belajar paling lama 3 jam setiap hari,
dimulai Pukul 08.00 wib sampai Pukul 11.00 wib
d. Selama di sekolah tidak ada waktu istirahat
(3) pembagian kelompok belajar (shift) ditentukan oleh
satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan
warga sekolah.
(4) Setelah masa transisi selesai, apabila kecamatan
tempat satuan pendidikan berlokasi tetap dikategorikan sebagai Daerah Zona
Hijau dan Zona Kuning, Satuan Pendidikan masuk kedalam masa Tatanan Normal
Baru.
Pasal 10
Daftar Periksa Kesiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 meliputi :
a. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
meliputi :
1. Toilet bersih;
2. Sarana cuci tangan dengan menggunakan air bersih
mengalir dengan sabun atau cairan pembersih (hand sanitizer) dan
3. Disenfektan.
b. mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan
seperti, puskesmas, klinik, rumah sakit dan/atau layanan kesehatan lainnya;
c. memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh);
d. pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh
melakukan kegiatan disatuan pendidikan, meliputi:
1. Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang
tidak terkontrol;
2. Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan
penerapan jaga jarak; dan/atau
3. Memiliki perjalanan dari zona orange dan merah atau
riwayat kontak dengan orang terkonfimasi positif Covid-19 dan belum
menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
e. membuat kesepakatan bersama komite Satuan
Pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pasal 11
(1) Selain mengisi daftar periksa Kesiapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, kepala satuan pendidikan harus memastikan bahwa :
a. semua ruangan yang ada pada sekolah meliputi ruang
belajar, ruang Pendidik, laboratorium/ semua alat laboratorium steril, toilet,
tempat parkir Pendidik, murid dan ruang lainnya yang ada setiap hari
dibersihkan, dan disemprot dengan disinfektan setiap hari;
b. sirkulasi udara di dalam kelas baik atau ventilasi
ruangan kelas memadai, jendela harus terbuka;
c. pintu keluar masuk dilakukan searah kecuali ada
kepentingan khusus;
d. menyediakan tempat Cuci tangan menggunakan air
bersih mengalir dengan sabun atau hand sanitizer di pintu gerbang di
masing-masing kelas;
e. ketersediaan thermogun (alat pengukur suhu);
f. penjual makanan dan minuman tidak boleh berjualan
dilingkungan sekolah kecuali yang sudah menetap.
g. menyiapkan masker, faceshield bagi peserta didik
maupun pengajar yang lupa tidak membawa;
h. menyiapkan tempat parkir untuk pengantar dan
penjemput siswa;
i. jarak tempat duduk sesuai protokol kesehatan; dan
j. sekolah menyediakan posko pengamanan untuk 3 (tiga)
pilar, dan petugas usaha kesehatan sekolah.
(2) Pembersihan dan penyemprotan semua ruangan yang
ada di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh
petugas kebersihan sekolah atau petugas penyemprot yang ditunjuk.
(3) ruang perpustakaan, kantin, lapangan olah raga
tidak ada kegiatan
Post a Comment for "Perbup Gresik Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)"