Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Standar Nasional Pendidikan adalah Criteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
- Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
(1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan
informal.
(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini formal;
- pendidikan dasar;
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan tinggi.
(3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- pendidikan anak usia dini nonformal; dan
- pendidikan kesetaraan.
(1) Standar Nasional Pendidikan mencakup:
- standar kompetensi lulusan;
- standar isi;
- standar proses;
- standar penilaian Pendidikan;
- standar tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan; dan
- standar pembiayaan.
(2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan
Pendidikan nasional.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Untuk mendownload Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 silahkan melaui link dibawah ini
Post a Comment for "Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan"