Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Covid 19
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03/KB/2021, NOMOR 384 TAHUN 2021, NOMOR HK.01.08/MENKES/4242/2O21, NOMOR 440-717 TAHUN 2021
TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA
PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-l9)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA,
MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESTA,
Menimbang - Mengingat - Menetapkan :
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019
(COVID 2019).
Kesatu : Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi
Corona Virus Diseasi 2019 (COVID-19) Dilakukan dengan :
a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
b. pembelajaran jarat jauh.
Kedua : Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas
dan pembelajaran jarak jauh.
Ketiga : Orang tua/wali peserta didik dapat memilih
pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
Keempat : Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam
Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /
2022.
Kelima : Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Keenam : Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA
dan/atau ditemukan kasus
konfirmasi COVID-19
di satuan pendidikan, maka pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerial Agama kabupaten/kota,
dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan
penanganan kasus yang diperlukan dan
dapat memberhentikan
sementara pembelajaran tatap muka terbatas
di satuan pendidikan.
Ketujuh : Dalam hal satuan pendidikan belum dapat
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, maka
penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri
Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2O2O, Nomor HK.O1.O8/Menkes/7093/2020,
Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Kedelapan : Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada
suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat
diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebij
akan dimaksud.
Kesembilan : Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Kesepuluh : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Download Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran DISINI
Post a Comment for "Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Covid 19"