Syarat Pencairan Kolektif Bantuan PIP di BNI
Seiring dengan keluarnya Edaran Pencairan PIP dari Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1033/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2021 Tanggal 12 April 2021 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap 1 Tahun Anggaran 2021 dan Keluarnya SK beserta Lampirannya Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2021.
Syarat mencairkan PIP secara kolektif di BNI sesuai Juknis PIP Nomor 572 Tahun 2021 sebagai berikut :
(1) Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
• Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
• Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
• Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
• Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku;
• Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif.
(2) Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima.
(3) Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.
Contoh Berkas Surat Kuasa Kolektif, SPTJM, dan Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagai berikut,
atau bisa File dalam bentuk Word dalam di Download DISINI
Post a Comment for "Syarat Pencairan Kolektif Bantuan PIP di BNI"