Lulusan 2020 dan 2021 terkendala daftar LTMPT, perlu tahu edaran ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan edaran tentang Verifikasi dan Validasi Data Alumni MA/MAK dalam rangka Pendaftaran Akun LTMPT Tahun 2022 dengan nomor surat B-576/DJ.I/Set.I/OT.01.4/03/2022.
Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang Verifikasi dan Validasi Alumni MA/MAK Tahun 2020 dan 2021
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen Pendis, Rohmat Mulyana Sapdi tertanggal 11 Maret 2022 ini menindaklanjuti beberapa kendala dalam proses LTMPT siswa lulusan 2020 dan 2021.
Berikut isi surat edaran tersebut :
Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) bagi siswa alumni Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Tahun 2020 dan 2021 yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN Tahun 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Siswa alumni MA/MAK Tahun 2020 dan 2021 yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran akun LTMPT dihimbau untuk:
a. Melakukan proses Verifikasi dan Validasi (Verval) Lulusan secara mandiri melalui laman: https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/, dengan melampirkan file scan ijazah jenjang MA/MAK yang dimilikinya.
b. Menghubungi madrasah asal (MA/MAK yang menerbitkan ijazah) untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan data alumni yang tercatat pada aplikasi EMIS 4.0, dengan menunjukkan dokumen ijazah jenjang MA/MAK yang dimilikinya.
2. Khusus untuk alumni Tahun 2020 yang datanya belum tercatat dalam database EMIS, operator data madrasah asal dapat menambahkan data siswa alumni melalui aplikasi EMIS 4.0, dengan syarat siswa yang bersangkutan sudah melakukan proses Verval Lulusan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (a).
3. Kepala madrasah dan operator data madrasah asal berkewajiban untuk melayani dan membantu siswa alumninya dalam melakukan proses perbaikan dan penambahan data (jika diperlukan) melalui aplikasi EMIS 4.0, sebagaimana dimaksud pada poin 1 (b) dan poin 2.
4. Pendaftaran akun LTMPT akan ditutup pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. Oleh karena itu, proses perbaikan data di EMIS oleh operator data madrasah dilakukan paling lambat pada tanggal 16 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
5. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh satuan pendidikan MA/MAK yang berada di wilayahnya dan turut memantau pelaksanaan pendaftaran akun LTMPT ini.
Demikian disampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Post a Comment for "Lulusan 2020 dan 2021 terkendala daftar LTMPT, perlu tahu edaran ini."