Materi Pengelolaan PIP Madrasah Tahun 2022
Perbedaan Bantuan PIP dan BOS
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik / anak usia sekolah usia 6-21 tahun ) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pemberian Buku Tabungan Simpel dan Kartu Indonesia Pintar. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS) adalah Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi pemerintah Pusat.
Dasar Hukum Pengelolaan PIP
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif
- PMK Nomor 228 /PMK 05 2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga
- KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama
- SK Dirjen Nomor 572 Tahun 2022 (Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022)
Untuk lebih jelasnya silahkan mereview pdf berikut :
Post a Comment for "Materi Pengelolaan PIP Madrasah Tahun 2022"