Surat Edaran Kemenag Tentang Verval PIP Tahap 1 Tahun 2022
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali akan menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah di Tahun Anggaran 2022 ini. Tahap awal, operator madrasah diminta segera melakukan pemutakhiran data siswa penerima PIP tersebut melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah). Tujuan Verval data ini tentunya untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Intruksi ini tertuang dalam isi surat edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor: B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022 tertanggal 25 Februari 2022 dengan pokok surat Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa madrasah pun mendapatkan bantuan PIP ini, meski secara kuantitas penerima kerap dikeluhkan madrasah.
Verval Data PIP Tahun 2022
Terkait dengan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022, sebagaimana salinan surat edaran yang Ayo Madrasah terima, menggunakan basis data siswa penerima bantuan PIP tahun sebelumnya, 2021, yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sinkron dengan data EMIS hasil updating Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
Sedangkan data siswa yang tidak/belum melakukan aktivasi rekening dan tidak sinkron dengan data EMIS diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022.
Madrasah harus melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah). Aplikasi ini dapat diakses melalui laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id. Jika sudah, melakukan konfirmasi data hasil verval.
Kantor Kemenag Kab/Kota akan ikut memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya. Kemudian menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022 ini direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2022.
Untuk menyimak secara lebih lengkap dan jelas, sila baca langsung surat Ditjen Pendis Nomor: B-450.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2022 tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap 1 Penerima PIP Tahun 2022. Surat dapat diunduh melalui tombol download di bawah ini.
Silahkan madrasah segera membuka akun masing-masing di Aplikasi SIPMA (https://pipmadrasah.kemenag.go.id) guna melakukan Verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022.
Post a Comment for "Surat Edaran Kemenag Tentang Verval PIP Tahap 1 Tahun 2022"