Juknis UMPTKIN Tahun 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis UMPTKIN Tahun 2022


Definisi UMPTKIN

Berikut beberapa definisi yang terdapat di dalam petunjuk teknis:
  1. PTKIN adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdiri dari Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
  2. PTN adalah Perguruan Tinggi Negeri dengan izin Program Studi dikeluarkan oleh Kementerian Agama, yang terdiri dari Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi.
  3. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
  4. NPSS adalah Nomor Pokok Sekolah Sementara.
  5. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional.
  6. NISS adalah Nomor Induk Siswa Sementara.
  7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  8. SPM adalah Satuan Pendidikan Mu’adalah.
  9. PDF adalah Pendidikan Diniyah Formal.
  10. PKPPS adalah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.

Ketentuan Umum UMPTKIN

  1. Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022.
  2. Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi lulusan tahun 2020, 2021 dan memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Pengumuman Lulus bagi lulusan tahun 2022.
  3. Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat memiliki email yang aktif dan dapat dihubungi.
  5. Siswa pada Satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat memiliki nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
  6. Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat melakukan registrasi siswa secara mandiri pada laman https://um-ptkin.ac.id.
  7. Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat memilih 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.
  8. Pendaftaran siswa dinyatakan selesai apabila siswa telah melakukan Finalisasi Pendaftaran Siswa.


Post a Comment for "Juknis UMPTKIN Tahun 2022"