Juknis UMPTKIN Tahun 2022
Definisi UMPTKIN
Berikut beberapa definisi yang terdapat di dalam petunjuk teknis:
- PTKIN adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdiri dari Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
- PTN adalah Perguruan Tinggi Negeri dengan izin Program Studi dikeluarkan oleh Kementerian Agama, yang terdiri dari Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi.
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
- NPSS adalah Nomor Pokok Sekolah Sementara.
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional.
- NISS adalah Nomor Induk Siswa Sementara.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- SPM adalah Satuan Pendidikan Mu’adalah.
- PDF adalah Pendidikan Diniyah Formal.
- PKPPS adalah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.
Ketentuan Umum UMPTKIN
- Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022.
- Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi lulusan tahun 2020, 2021 dan memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Pengumuman Lulus bagi lulusan tahun 2022.
- Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat memiliki email yang aktif dan dapat dihubungi.
- Siswa pada Satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat memiliki nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
- Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat melakukan registrasi siswa secara mandiri pada laman https://um-ptkin.ac.id.
- Siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS sederajat memilih 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.
- Pendaftaran siswa dinyatakan selesai apabila siswa telah melakukan Finalisasi Pendaftaran Siswa.
Post a Comment for "Juknis UMPTKIN Tahun 2022"