Cara Integrasi Data Peserta Didik di Verval PD dan Dukcapil
Penyelenggaran tata kelola data yang terintegrasi, sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana pengelolaan data dan informasi di semua kementerian dan lembaga harus terintegrasi data induk nasional.
Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. (Perpes RI No. 39 Tahun 2019, Pasal 2 ayat (1))
INTEGRASI DAPODIK DAN DUKCAPIL
Sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri, pada Surat Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020, tentang Penerapan NIK pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud:
- data induk kependudukan menjadi acuan dalam proses integrasi data dengan data sektor pendidikan.
- integrasi data diimplementasikan pada mekanisme verifikasi validasi data peserta didik, dan juga data pendidik dan tenaga kependidikan.
Dua syarat umum Manajemen Pembangunan Pendidikan dapat berjalan dengan baik, jika
- Harus berdasarkan pada data yang sama. a). Dimulai dengan Master Referensi yang sama (NIK, NPSN, NISN dan NUPTK). b). Mekanisme pengelolaan yang terintegrasi
- Harus berdasarkan data valid. a). Integrasi Data Pelaporan dan Program (sebagai bentuk verifikasi secara system). b). Koordinasi secara vertical dan horizontal yang terkontrol dalam satu dashboard.
Post a Comment for "Cara Integrasi Data Peserta Didik di Verval PD dan Dukcapil"