Edaran dan Juknis KSM Tahun 2022
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) adalah sebuah ajang berkompetisi dalam bidang sains yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kompetisi Sains Madrasah diselenggarakan mulai dari tahun 2012 hingga tahun 2017 dilakukan secara konvensional dan pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah berbasis teknologi dimulai sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Proses pendaftaran dan seleksi administrasi hingga pelaksanaan tes memanfaatkan Teknologi Informasi guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kompetisi.
Edaran Dirjen Pendis Kemenag tentang KSM 2022
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui suratnya nomor B-1235/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2022 membagikan Juknis KSM yang dapat dijadikan pedoman bagi siswa dilembaga yang mengikut Kompetisi Sains Madrasah ini.
Berikut isi surat edaran tersebut;
Dalam rangka penguatandan pengembangan ilmu dan ternologi serta peningkatan mutu dan daya saing siswa madrasah, dengan ini Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2022.
Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pemahaman dan pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2022 yang rangkaian acaranya dimulai bulan Juli sampai dengan Oktober 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan kalender kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan Juknis dimaksud berdasarkan SK Dirjen Nomor 2742 tanggal 19 Mei 2022, tentang Pentunjuka Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2022.
Selanjutnya agar saudara meneruskan dan mensosialisasikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah serta pihak-pihak terkait untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2022.
Juknis KSM Tahun 2022
Juknis pelaksanaan KSM Tahun 2022 dapat diunduh di bawah ini,
Post a Comment for "Edaran dan Juknis KSM Tahun 2022"