Download Format Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar untuk jenjang SMP
Sekolah menengah pertama (disingkat SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang ditempuh setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Lembaga yang ingin mengajukan izin pendirian Satuan Pendidikan Dasar untuk jenjang SMP selanjutnya mengajukan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten dengan menyebutkan Nama Penyelenggara, Alamat Penyelenggara, Nama Lembaga, Alamat Lembaga, dan No. Telp./HP/email. Tentunya dengan menyiapkan semua syarat administrasi dan syarat teknis yang diminta dalam aplikasi Sicantik Cloud.
Syarat Administrasi Pendirian Satuan Pendidikan Dasar untuk jenjang SMP
Berikut ini merupakan berkas-berkas yang harus disiapkan oleh lembaga sebelum mengajukan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar untuk jenjang SMP,
- Surat Permohonan dari Penyelenggara Pendidikan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
- Akta Pendirian dan Perubahannya serta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Susunan Pengurus dan Rincian Tugas;
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran ( Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/pakai/IMB/PBG);
- Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
- Fotocopy izin sebelumnya dan NPSN (Jika perpanjangan/perubahan).
Syarat Teknis Pendirian Satuan Pendidikan Dasar untuk jenjang SMP
Berikut ini merupakan persyaratan teknis yang harus disiapkan oleh lembaga sebelum mengajukan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar untuk jenjang SMP,
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi: a). Visi Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama lima tahun; b). Isi Pendidikan, jumlah dan Kualififasi pendidik dan tenaga kependidikan, Sistem Evaluasi dan Sertifikasi dan Manajemen dan Proses Pendidikan; c). Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis, prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada.
- Dokumen Rencana Pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan;
- Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan pendidikan;
- Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan.
Download Format Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar untuk jenjang SMP
Berikut merupakan file Format Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar untuk jenjang SMP yang dapat didownload oleh lembaga,
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Download Format Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar untuk jenjang SMP"