Cara Membuat NPWP Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat NPWP Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak



Nomor Pokok Wajib Pajak lebih dikenal dengan sebutan NPWP. Definis NPWP sebagimana Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6) ialah sebagai berikut,
“Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”

Berkas-Berkas Daftar NPWP Online

Berkas dan hal-hal yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan atau mengajukan NPWP online ialah sebagai berikut;
  1. KTP, dan
  2. KK
  3. Email aktif
  4. Nomor HP aktif

Cara Daftar NPWP Online

Selanjutnya setelah menyiapkan berkas yang diperlukan di atas ialah melakukan pendaftaran secara online dengan tahapan-tahapan berikut,
  1. Mengunjungi https://ereg.pajak.go.id/ daftar agar langsung mengakses halaman pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak online di situs Dirjen Pajak.
  2. Buat akun dengan “daftar”.
  3. Mengisi data seperti nama, email, password.
  4. Mengaktivasi akun dengan membuka email dari Dirjen Pajak. Lalu mengikuti petunjuk dari email tersebut.
  5. Mengisi formulir pendaftaran. Setelah aktivasi, login ke e-Registration dengan menginput email & password atau mengklik inbox di email dalam aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
  6. Isi data dengan benar di halaman Registrasi Data WP untuk buat NPWP online.
  7. Minta token untuk mengirim formulir online. Token selanjutnya diterima di email terdaftar.
  8. Kirim formulir pendaftaran.
  9. Setelah Formulit terkirim, selanjutnya NPWP akan dikirim ke email terdaftar.
  10. Proses selesai. NPWP dapat dicetak mandiri atau cukup disimpan dalam bentuk file.

NIK KTP jadi NPWP

Sebagaimana penjelasan melalui PMK No. 112/2022, pemerintah telah menetapkan bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya ketentuan NIK KTP jadi NPWP.

Seperti apa ketentuan NPWP terbaru dalam PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah ini?

Merujuk Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b PMK 112/2022 disebutkan:
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022;
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Membuat NPWP Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak"