Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Tentang Data Madrasah Belum Mencairkan BOS 2022
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran perihal Daftar Madrasah Belum Melakukan Transaksi. Surat yang dikeluarkan tanggal 7 November 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Tentang Data Madrasah Belum Mencairkan BOS 2022
Surat di atas berisi tindaklanjut dari surat Bank Mandiri nomor HBK.GVP/GP3/GVPM3.668/2022 pada tanggal 1 November 2022 perihal Laporan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahap 1 dan 2, berikut disampaikan daftar madrasah yang belum melakukan transaksi sebagaimana terlampir. Selanjutnya kami informasikan dan diminta bantuan Saudara untuk:
- Menugaskan Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan keterangan terkait alasan madrasah sebagaimana terlampir tidak melakukan aktivasi/pencairan sampai dengan tanggal 1 November 2022;
- Proses verifikasi dan pengumpulan keterangan dilakukan dalam 7 hari kerja terhitung mulai dari Rabu, 9 November 2022 sampai dengan Kamis, 17 November 2022;
- Menugaskan Tim BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk memantau proses di atas dan memastikan informasi yang dilaporkan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lengkap dan benar;
- Proses verifikasi dan laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota dilakukan melalui fitur pada portal BOS: bos.kemenag.go.id dan diatur dengan mekanisme sebagai berikut: a). Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan login pada portal BOS menggunakan user dan Password masing-masing; b). Masuk ke fitur Kendala Pencairan dan melakukan konfirmasi untuk masing-masing madrasah yang belum melakukan proses pencairan; c). Mengunggah surat keterangan setelah selesai melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (surat keterangan tersedia di portal BOS)
- Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan blokir permanen bagi madrasah: a). Berstatus tidak aktif/tutup/tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara permanen, b). Beralih status menjadi satuan Pendidikan di luar lingkup Direktorat KSKK Madrasah; c). Tidak bersedia menerima BOS; dan d). Sampai batas akhir waktu pelaporan Kamis, 17 November 2022 tidak dilaporkan statusnya oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Data Madrasah Belum Mencairkan BOS 2022
Berikut data madrasah yang belum mencairkan Dana BOS Tahun 2022,
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Tentang Data Madrasah Belum Mencairkan BOS 2022"