Edaran Batas Waktu Aktivasi Rekening Guru Penerima Insentif GBPNS Tahun 2022
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor B-112/Dt.I.II/KU.05/12/2022 tentang Penyaluran Insentif Tunjangan Khusus Tahun 2022.
Edaran Batas Waktu Aktivasi Rekening Guru Penerima Insentif GBPNS Tahun 2022
Surat edaran di atas menindaklanjuti adanya beberapa guru penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 yang belum melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Berikut isi surat edaran tersebut,
Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022, sebagai berikut,
- Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023.
- Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara.
Oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing, agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 atau Tunjangan Khusus Tahun 2022.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut file edarannya,
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Edaran Batas Waktu Aktivasi Rekening Guru Penerima Insentif GBPNS Tahun 2022"