Juknis PIP Siswa Madrasah Nomor 423 Tahun 2023
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran Nomor B-422/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 tentang perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023.
Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/KSKK di seluruh Indonesia tertanggal 26 Januari 2023 merupakan pengantar dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Berikut isi surat edaran tersebut,
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara segera mensosialisasikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah masing-masing.
Juknis PIP Siswa Madrasah Nomor 423 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 dapat didownload melalui file berikut,
Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Juknis PIP Siswa Madrasah Nomor 423 Tahun 2023"