Tahapan Madrasah Mengajukan Re Akreditasi Tahun 2023 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahapan Madrasah Mengajukan Re Akreditasi Tahun 2023

Madrasah yang belum akreditasi ataupun masa berlaku akreditasinya sudah habis di tahun 2023, diharuskan untuk mengajukan re-akreditasi melalui link BANS/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah). Ajuan akreditasi ini melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh kepala madrasah dibantu operator.

Tahapan Madrasah Mengajukan Re Akreditasi Tahun 2023

Tahapan-tahapan madrasah dalam mengajukan akreditasi ulang atau akreditasi baru ialah sebagai berikut,

1. Mengisi Data di BANS/M Provinsi

Tahap awal, madrasah yang ingin mengajukan akreditasi baru atau perpanjangan akreditasi ialah mengakses BANS/M Provinsi. Untuk wilayah Jawa Timur linknya sebagai berikut - https://bansmprovjatim.com/.
Username dan Password BANS/M awal ialan NPSN Madrasah.
Dalam BANS/M tersebut, administrator melakukan verifikasi data madrasah dengan mengupload IJOP, lalu klik Simpan.

Setelah berhasil simpan dan data benar, selanjutnya akan muncul notifikasi berikut,

Prosedur Akreditasi 2023

jika sudah selesai mengisi form ini, klik link https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020 untuk ke halaman sispena, lalu klik ajukan akreditasi

Prosedur akreditasi :

  1. Lembaga mengajukan akreditasi
  2. BANSM Akan mengverifikasi
  3. Jika Lembaga terverifikasi, akan muncul menu DIA (Data Isian Akreditasi)
  4. Lembaga WAJIB Mengisi DIA Meliputi IPR, IPM, Dokumen Sekolah, dan DIA
  5. Menunggu hasil Audit dashboard monitoring untuk dimasukan kuota sasaran visitasi, bila tidak masuk nanti akan di proses masa berlaku sertifikat perpanjangan otomatis.
Setelah proses pertama dilakukan, selanjutnya melakukan proses ke-2.

2. Mengajukan Re Akreditasi Melalui SisPenA

SisPenA S/M merupakan singkatan dari Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah. Dalam SisPenA ini, administrator mengajukan re akreditasi dengan mengupload berkas penunjang yang meliputi,
  1. Surat Permohonan Akreditas
  2. SK/Izin Operasional
  3. Sertifikat Akreditasi Terakhir
  4. Nama Kepala Madrasah
  5. Nomor Kepala Madrasah
Setelah melengkapi data dan upload file, admin mengelik Ajukan.
Bila proses benar, akan muncul notifikasi sebagai berikut,
Ajuan re-akreditasi Anda sedang menunggu proses aproval. Harap dicek secara berkala menu Ajuan Re-akreditasi ini untuk mengecek status aproval.
Notifikasi ini menandakan bahwa ajuan sedang ditinjau oleh tim SisPenA Provinsi. Bila benar selanjutnya status menjadi aproval.

3. Mengisi DIA (Data Isian Akreditasi)

Selanjutnya saat status aproval, di laman SisPenA akan muncul Data Isian Akreditasi (DIA). Admin melanjutkan isian DIA sesuai dengan butir-butir Akreditasi yang diminta. Selain itu, juga mengisi IPR dan IPM berdasarkan data madrasah.
INDIKATOR PEMENUHAN MUTLAK (IPM) 
INDIKATOR PEMENUHAN RELATIF (IPR)
Setelah melengkapi isian DIA, IPM, dan IPR. Selanjutnya akan muncul nilai akreditasi yang dimohonkan oleh madrasah, sebagai bahan telaah asesor sebelum melakukan visitasi ke madrasah.

Demikian, tahapan yang harus dilakukan oleh madrasah yang mengajukan akreditasi, baik yang baru maupun akreditasi ulang atau perpanjangan.

Semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Tahapan Madrasah Mengajukan Re Akreditasi Tahun 2023"