Madrasah Terindifikasi Manipulasi Data EMIS Terancam Tidak Mendapatkan Dana BOS atau BOP
EMIS sebagai aplikasi data untuk tingkat RA, MI, MTs, dan MA dijadikan tolak ukur dalam perhitungan jumlah pendapatan BOS bagi Madrasah atau BOP bagi RA.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sudar edaran nomor B-1061.2/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/03/2023 mengingatkan kepada madrasah agar tidak melakukan manipulasi data siswa di EMIS.
Madrasah Terindifikasi Manipulasi Data EMIS Terancam Tidak Mendapatkan Dana BOS atau BOP
Madrasah yang terindifikasi dengan sengaja melakukan manipulasi data siswa di EMIS, selanjutnya akan diberikan sanksi berikut;
A. Tahap I berupa Surat Peringatan yang akan diikuti:
- Pemberhentian sebagai penerima bantuan BOP/BOS; dan
- Satuan pendidikan tidak mendapatkan layanan program/bantuan dari Direktorat KSKK Madrasah selama 2 (dua) tahun anggaran.
B. Tahap II berupa Pencabutan Izin Operasional Pendirian Madrasah.
Pencabutan Izin Operasional Pendirian Madrasah diberikan kepada satuan Pendidikan yang mengulangi tindakan manipulasi data siswa. Direktur KSKK Madrasah merekomendasikan kepada Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mencabut izin operasional Pendirian Madrasah.
Berikut surat edarannya,
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Madrasah Terindifikasi Manipulasi Data EMIS Terancam Tidak Mendapatkan Dana BOS atau BOP"