Tugas dan Standar Honor Operator Madrasah Sesuai Juknis BOS 2023
Operator madrasah merupakan seorang atau kelompok orang yang bertugas menverifikasi dan validasi data madrasah. Pada dasarnya, Data pokok madrasah terpusat dalam akun EMIS Madrasah. Selanjutnya data tersebut tersebar dalam berbagai aplikasi sesuai dengan kegunaannya.
Tugas Operator Madrasah
Operator madrasah tidak hanya mengelola akun EMIS, melainkan banyak lagi yang harus dikelola oleh operator. Diantaranya ialah Simpatika, Verval PD, Verval SP, Verval TIK, Simsarpras, Ijop, Pip Madrasah, EDM-ERKAM, Bos Madrasah, PDUM, Kip Kuliah, SNPMB-SNBP-SNBT, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, RDM, dan lainnya.
Dalam setiap aplikasi di atas, operator bertindak sebagai input data sekaligus menverifikasi dan menvalidasi data tersebut. Kecerobohan operator dalam proses input tersebut berdampak pada rancaunya data madrasah.
Data yang diverival oleh operator tersingkron dalam satu kesatuan antar aplikasi. Semisal contoh calon lulusan yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur prestasi (baik itu SNPMB-SNBP ataupun SPAN-PTKIN) harus memastikan datanya sudah benar dalam EMIS yang berkorelasi dengan Verval PD. Data Emis tersebut dapat ditarik dalam PDSS di akun SNPMB dan SPAN Madrasah. Sebelum itu, siswa juga harus sudah masuk dalam data PDUM, sebagai landasan dalam Asesmen Madrasah dan basis data kelulusan siswa di Madrasah. Dari contoh ini saja, untuk memastikan siswa dapat masuk ke perguruan tinggi negeri jalur prestasi melibatkan banyak aplikasi. Aplikasi tersebut ialah EMIS, Verval PD, PDUM, SNPMB, dan NISN.
Problimatika Operator Madrasah
Permasalahan yang masih terjadi di banyak madrasah ialah banyaknya aplikasi di atas masih ditangani oleh seorang operator. Bila hal ini masih terjadi di madrasah, tentunya akan ada beberapa aplikasi bukan prioritas yang tidak mampu diselesaikan sesuai deadline. Solusinya ialah madrasah menunjuk beberapa orang agar tergabung dalam operator madrasah yang bekerja sama menyelesaikan verifikasi dan validasi data di aplikasi sesuai fungsinya.
Secara garis besar aplikasi-aplikasi di atas terbagi dalam beberapa bagian, yaitu:
1. Data Pokok Madrasah
2. Kepegawaian
3. Kesiswaan
4. Kurikulum
5. Sarana Prasarana
6. Humas, dan
7. Keuangan
Dari 7 pembagian sub di atas dapat diambil kesimpulan bahwa di setiap madrasah minimal memiliki 3 orang operator, dimana setiap operator fokus di 2 atau 3 bidang bagian.
Honor Operator Madrasah
Dari berbagai tugas di atas, lantas berapakah standarisasi Honor Operator Madrasah?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari mengacu pada Juknis Bos dan Bop Nomor 304 Tahun 2023. Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa honor operator dapat diberikan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu honor bulanan atau honor perkegiatan.
Bila honor tersebut diberikan dalam bentuk honor rutin bulanan, maka besaran honor rutin dapat mempertimbangkan UMK yang berlaku di wilayah setempat yaitu sekurang-kurangnya 50 % UMK daerah masing-masing atau sesuai dengan kemampuan madrasah masing-masing berdasarkan beban kerja.
Bila yang dihitung menggunakan UMK Gresik 2023 (Rp.4.522.030). Contoh kalkulasinya ialah 50% dari UMK yaitu 2.261.015. Angka 2.261.015 merupakan standarisasi minimal sesuai dengan juknis BOS. Hal ini dapat diterapkan bila madrasah masing-masing memiliki dana yang cukup. Sebaliknya bila tidak memiliki dana cukup, maka tetap dikembalikan pada kemampuan madrasah.
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Tugas dan Standar Honor Operator Madrasah Sesuai Juknis BOS 2023"