Sosialisasi Penulisan Ijazah Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023
Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan. Ijazah madrasah meliputi Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK.
Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik. Penulisan Ijazah di atur dalam Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah sebagai pedoman dalam penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan. Penulisan Ijazah dilakukan oleh panitia yang telah ditunjuk oleh kepala santuan pendidikan.
Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex bila terjadi kesalahan dalam penulisan. Ijazah yang rusak harus diganti dengan blanko ijazah yang baru.
Blanko ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
Sosialisasi Penulisan Ijazah Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-1449/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 tentang Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah.
Berikut isi dan materi Sosialisasi Penulisan Ijazah Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023,
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Sosialisasi Penulisan Ijazah Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 1142 Tahun 2023"