Peserta Asesmen Nasional Tahun 2023 Sesuai POS AN Nomor 015/H/KP/2023
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 (POS AD 2023) sudah beredar sebegaimana pengantar surat edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 1372/H1/HK.08/2023 tertanggal 5 April 2023.
Peserta Asesmen Nasional Tahun 2023 Sesuai POS AN Nomor 015/H/KP/2023
Dalam lampiran POS AN Tahun 2023 Bab I dijelaskan tentang Peserta Asesmen Nasional 2023.
Kepesertaan Asesmen Nasional meliputi:
- Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
- Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2023 pada periode waktu pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal dalam BAB XII angka 2.
A. Peserta Didik yang mengikuti Asesmen Nasional
Peserta Asesmen Nasional dari setiap Satuan Pendidikan padajenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
- peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
- perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
- peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;
- peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;
- peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;
- peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;
B. Peserta Asesmen Nasional Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Unsur peserta AN (Sulingiar) tersebut terdiri dari:
- seluruh kepala Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
- seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan
- seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan.
C. Pemilihan Peserta Didik
1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut:
- Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
- Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
- Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Tahun Juknis Asesmen Nasional Tahun 2023
Juknis Asesmen Nasional di Tahun 2023 ini dikenal dengan istilah Prosedur Operasional Standar (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Nasional. SOP AN Tahun 2023 dapat didownload sebagai berikut,
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Peserta Asesmen Nasional Tahun 2023 Sesuai POS AN Nomor 015/H/KP/2023"