Tugas Panitia Asesmen Nasional di Tingkat Madrasah (Satuan Pendidikan)
Asesmen Nasional Tahun 2023 sebagaimana POS AN Nomor Nomor 015/H/KP/2023 dilaksanakan sesuai jadwal berikut,
Jadwal AN Tahun 2023,
- Jadwal SMK, MAK, SMA, MA, SMALB dan yang sederajat : Senin - Kamis, 28 - 31 Agustus 2023
- Jadwal SMP, MTs, SMPLB dan yang sederajat : Senin - Kamis, 18 - 21 September 2023
- Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap I : Senin - Kamis, 23 - 26 Oktober 2023
- Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap II : Senin - Kamis, 30 Oktober - 2 November 2023
Sebelum Asesmen dilaksanakan, Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah ataupun madrasah harus menetapkan panitia pelaksanaan AN Tahun 2023. Adapun struktur panitia dan tugasnya ialah sebagai berikut;
Panitia Pelaksana Asesmen Mandiri
Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari:
- Ketua Pelaksana,
- Pengawas Ruang,
- Proktor, dan
- Teknisi.
Panitia Pelaksana Asesmen Menumpang
Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari
- Ketua Pelaksana, dan
- Pengawas Ruang.
Tugas Panitia Asesmen Nasional di Tingkat Madrasah
Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
- melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
- melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
- mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;
- merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
- melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
- mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana tingkat pusat;
- menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN;
- menyampaikan informasi kepada orang tua/wali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;
- mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan Pendidikan menumpang" yang dituangkan dalam "surat keputusan" kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, sesuai kewenangannya;
- memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lain;
- memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;
- memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;
- memastikan pelaksanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan;
- mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
- melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen;
- penggantian peserta utama dengan peserta cadangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu) di hari pertama;
- jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan oleh peserta AN cadangan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang),
- melaksanakan AN sesuai dengan ketentuan pada POS AN;
- melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan;
- melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Satuan Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK;
- membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
- menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib pelaksanaan AN;
- memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN;
- membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;
- melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, serta pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi Survei Lingkungan Belajar;
- menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
- menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Perwakilan RI setempat; dan
- menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan.
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Tugas Panitia Asesmen Nasional di Tingkat Madrasah (Satuan Pendidikan)"