Berkas Usulan Inpasing Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023
Muhammad Ali Ramdhani, selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuka Teknis Pemberian Kesertaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.
SK Dirjen Pendis yang ditandatangani tanggal 1 Agustus 2023 ini dijadikan acuan oleh guru sertifikasi belum inpasing untuk mengajukan SK Inpasing. Pengajuan Inpasing ini melalui Akun Simpatika masing-masing PTK.
Berkas Usulan Inpasing Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023
Guru sertifikasi yang belum memiliki SK Inpasing dapat mengajukan Kesetaraan melalui Simpatika. Berikut berkas yang harus disiapkan oleh guru sertifikasi,
- Surat usulan pemohonan Pemberian Kesetaraan (Download Format di Simpatika)
- SK Awal Menjadi Guru
- Ijazah
- Pakta Integritas (Download Format di Simpatika)
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Berkas Usulan Inpasing Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023"