Tanggal Cut Off EMIS, Pastikan Data EMIS Sudah Valid!!! - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanggal Cut Off EMIS, Pastikan Data EMIS Sudah Valid!!!


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor SE Dirjen No. B-736.1/DJ.I/Set.I/08/2023 tentang Pembaharuan Data EMIS untuk Asesmen Nasional dan Survey Lingkungan Belajar Tahun 2023.

Tanggal Cut Off EMIS, Pastikan Data EMIS Sudah Valid!!!

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktur Jenderal, Rohmat Mulyana Sapdi tanggal 16 Agustus 2023 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi U.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia untuk dilanjutkan pada lembaga di wilayahnya.

SE Dirjen Pendis Kemenag didasarkan pada Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Update data EMIS untuk Asesmen Nasional.

Berikut isi surat edaran SE Dirjen Pendis Kemenag nomor B-736.1/DJ.I/Set.I/08/2023 tersebut,

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 3336/H.H4/SK.01.01/2023, tanggal 11 Agustus 2023, Perihal: Update data EMIS untuk Asesmen Nasional (terlampir), dibutuhkan kesiapan untuk meningkatkan partisipasi dan validitas data untuk mendukung kebutuhan Asesmen Nasional dan Survey Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Setiap satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK, PK-PPS (Ula/Wustha/Ulya) dan PAUD Qur’an (PAUDQ) agar melakukan update (pembaharuan) data Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik melalui Education Management Information System (EMIS) pada laman: https://emis.kemenag.go.id/, dengan lebih memperhatikan atribut-atribut data sebagai berikut:
  • a. Data Pendidik (Guru/Ustadz), untuk atribut data: Nama, NIK, Tempat Lahir, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon/HP, email, TMT Pendidik, NUPTK, Informasi Tempat Tinggal, Riwayat Pendidikan Formal, Tugas Utama, Tugas Tambahan, dan Status Sertifikasi Pendidik.
  • b. Data Tenaga Kependidikan, untuk atribut data: Nama, NIK, Tempat Lahir, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon/HP, email, Informasi Tempat Tinggal, Riwayat Pendidikan Formal, dan Tugas Utama.
  • c. Data Peserta Didik (Siswa/Santri), untuk atribut data: Rombongan Belajar, Status Tempat Tinggal Siswa, Alat Transportasi Siswa, Jarak Tempat Tinggal ke Madrasah, Waktu Tempuh ke Madrasah, Anak Ke, Jumlah Saudara Kandung, Pendidikan Ayah, Pekerjaan Ayah, Penghasilan Ayah, Pendidikan Ibu, Pekerjaan Ibu, Penghasilan Ibu, Pekerjaan Wali, Pendidikan Wali, Penghasilan Wali, Hobi, dan Cita-Cita.
2. Pengisian atribut data pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung) harap dipastikan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat pada Dukcapil. Apabila terjadi kesalahan, silahkan diperbaiki melalui aplikasi VervalPTK pada laman: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

3. Proses pembaharuan data melalui EMIS sebagaimana tercantum pada angka (1) harap diselesaikan sebelum tanggal:


4. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi mohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah/PK-PPS yang berada di wilayahnya.

Download Surat Edaran Cut Off EMIS Tahun 2023

Surat Edaran Pembaharuan Data EMIS untuk Asesmen Nasional dan Survey Lingkungan Belajar Tahun 2023 dapat didownload melalui file berikut,



Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Tanggal Cut Off EMIS, Pastikan Data EMIS Sudah Valid!!!"