Awas,,, Ajuan Inpasing Ditolak!!! Perhatikan Rambu-Rambunya.
Ajuan inpasing bagi guru yang sudah sertifikasi namun belum memiliki SK Inpasing menjadi perbincangan hangat sejak bulan Juli hingga saat ini (September 2023).
Laman ajuan inpasing mulai dirilis di akun Simpatika sejak tanggal 28 Agustus 2023. Laman ini muncul di bagian sub menu administrasi Akun PTK masing-masing guru. Ajuan ini pun hanya bisa diproses oleh guru yang sudah memenuhi syarat ajuan sebagaimana tercantum dalam Juknis Pemberian SK Inpasing Nomor 4111 Tahun 2023.
Perubahan Timeline Ajuan Inpasing 2023
Batas waktu ajuan inpasing tahun 2023 sesuai dengan jadwal awal ialah tanggal 5 September 2023. Namun beredar perpanjangan kembali proses ajuan ini sebab masih antrinya proses verifikasi berkas yang harus dilakukan oleh admin kabupaten/kota dan juga provinsi.
Berikut admin bagikan informasi yang bersumber dari group WA 02 Informasi, serta dukungan Penerbitan SK Inpassing di tahun 2023 dan Pembukaan ASN P3K & PPG 2023 yang beranggota lebih dari 1000 orang.
Berkas Ajuan Inpasing Guru Sertifikasi
Berkas Ajuan Inpasing Guru Sertifikasi yang harus diuplad oleh guru di Akun Simpatika hanya ada dua file, yaitu:
- KTP
- SK Awal Guru
Kedua berkas di atas harus discan dan diupload di akun Simpatika. Perlu menjadi perhatian bahwa KTP dan SK Awal Guru yang diupload harus sama dengan data guru di Simpatika.
Awas,,, Ajuan Inpasing Ditolak!!! Perhatikan Rambu-Rambunya.
Penolakan Ajuan Inpasing dapat dilakukan oleh admin saat verifikasi berkas, penolakan terdapat 2 (dua) jenis, yaitu 1). penolakan yang dapat dilakukan perbaikan oleh PTK kemudian diajukan kembali dan 2). penolakan permanen.
Ajuan inpasing akan ditolak jika berkas yang diupload tidak sesuai dengan data guru disimpatika. Data yang dimaksud adalah,
- Identitas guru sesuai dengan KTP
- Nomor dan tanggal TMT sesuai dengan SK Pengangkatan
Sebelum berkas ajuan inpasing sebelum diupload ke akun simpatika, maka guru harus memastikan berkas akan diupload sudah harus sesuai.
Utamanya SK guru tidak dimanipulasi dengan cara merubah SK dengan tanda tangan dan stampel tempelan. Jadi, pastikan tanda tangan dan stampel di SK itu merupakan tanda tangan dan Stampel asli pembuat SK.
Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Awas,,, Ajuan Inpasing Ditolak!!! Perhatikan Rambu-Rambunya."