Download Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah


Pendidikan Diniyah merupakan Pendidikan Keagamaan yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007. Fungsi Pendidikan Keagamaan sebagaimana dijelaskan pada pasal 8 yaitu mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami, mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan mewujudkan kecakapan sebagai ahli ilmu agama.



Adapun tujuan Pendidikan Keagamaan adalah untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan /atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah murni berdasarkan kehendak dan keinginan masyarakat sehingga keberadaan dan operasional lembaga pendidikan tersebut didasarkan pada kemampuan pengelola dalam penyelenggaraannya ditengah-tengah masyarakat. Proses akademiknya cenderung berjalan sebagaimana kehendak dan kebijakan masing-masing pengelolanya sehingga kurang terpantau standard mutu penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah.

Sebagai bagian dari Pendidikan Keagamaan dan sistem pendidikan nasional, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi pilar utama pembangunan bangsa dalam mempersiapkan generasi mendatang yang mempunyai pengetahuan agama, berwawasan dan mempunyai keterampilan hidup yang memadai dan berkarakter akhlak mulia berkat penghayatan yang mendalam terhadap ajaran Islam.

Seiring perjalanan waktu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi lembaga yang cukup berkembang pesat karena meningkatnya minat masyarakat yang mengharapkan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi komplemen pengetahuan agama bagi putra putri mereka, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) juga menjadi harapan masyarakat dapat menumbuhkan karakter akhlakul karimah yang pada saat ini telah terdegradasi oleh perkembangan teknologi informasi yang tanpa batas.

Pengertian Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)

Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan Islam non formal yang saat ini berkembang pesat di masyarakat terutama di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Lembaga pendidikan ini mengambil peran yang sangat besar dalam melaksanakan tujuan pendidikan Nasional yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan salah satu lembaga yang berbasis masyarakat. Lembaga ini berdiri atas inisiatif dari masyarakat, dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat. Sejarah mencatat bahwa pendidikan Madrasah Diniyah dipengaruhi oleh Islam Timur Tengah karena masuknya Islam ke Indonesia dibawa oleh para ulama dari jazirah Arab. Awal mula diadakannya Madrasah Diniyah adalah untuk membekali dan memperdalam pendidikan agama Islam bagi anak-anak dan remaja. Keberadaan Madrasah Diniyah dianggap sebagai embrio lembaga pendidikan pesantren.

Seiring perkembangan zaman keberadaan Madrasah Diniyah bertujuan untuk dapat belajar secara seimbang antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum sehingga nama Madrasah Diniyah mendapatkan tambahan “Takmiliyah” dan menjadi Madrasah Diniyah Takmiliyah yang berarti madrasah yang mempelajari ilmu agama sebagai pelengkap bagi siswa yang belajar pada sekolah formal, yaitu memberikan pendidikan agama Islam tambahan sebagai penyempurna bagi siswa MI/SD, siswa MTs/SMP, dan siswa MA/SMA yang hanya mendapat pendidikan agama Islam dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka madrasah tersebut dinamai Madrasah Diniyah Takmiliyah

Dalam regulasi pendidikan di Indonesia, Nomenklatur Madrasah Diniyah Takmiliyah terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 pasal 14 yang menyebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan Islam terdiri dari dua, yaitu Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Pesantren. Sementara Pendidikan Diniyah sendiri terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal dan Pendidikan Diniyah Non Formal.

Pendidikan Diniyah Non Formal terdiri dari Pengajian Kitab, Pendidikan Al-Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan lembaga pendidikan lain yang sejenis. Pembelajaran di Madrasah Diniyah biasanya dilaksanakan pada sore hari. Kurikulum yang diajarkan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana diatur pada pasal 48 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, yaitu Al Qur’an, Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab. Namun demikian, lembaga penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan masing-masing berdasarkan kearifan lokal.

Eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah saat ini sangat diperlukan dalam membentuk generasi muda ahli agama yang moderat yang dapat menyebarkan Islam Rahmatan lil alamin. Harapannya dengan adanya Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat mencegah terjadinya radikalisme di kalangan generasi muda

Kementerian Agama memandang perlu memberikan pedoman bagi penyelengaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) agar dalam pelaksanaannya dapat terarah dan tersistem, dan dapat berinovasi sesuai perkembangan zaman tetapi pengelola diberi keleluasaan untuk melakukan modifikasi pengelolaan maupun pelaksanaan sistem kurikulum agar sesuai dengan kondisi lingkungannya.

Jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah

Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) merupakan salah satu lembaga pendidikan keagamaan Islam diluar pendidikan formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pendidikan keagamaan bagi peserta didik yang belajar pada lembaga pendidikan formal umum (SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA atau sederajat). Mereka dapat menambah dan memperdalam wawasan pengetahuannya tentang agama Islam. Lembaga ini terbuka bagi anak-anak muslim usia pendidikan dasar maupun menengah.

Madrasah Diniyah Takmiliyah mempunyai 3 (tiga) jenjang tingkatan, yaitu: (a) Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula/Awaliyah (MDT Ula/ MDTA) atau dasar dengan masa belajar 4 (empat) atau 6 (enam) tahun; (b) Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDT Wustha) atau menengah pertama dengan masa belajar 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun; dan (c) Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDT Ulya) atau menengah tinggi dengan masa belajar 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun.

Pendidikan keagamaan nonformal ini diselenggarakan dan dikelola secara terprogram. Perin- tisan, pengelolaan, pertumbuhan, dan perkembangannya dilakukan oleh masyarakat, sehingga ketentuan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah harus tetap mengakomodasi berbagai bentuk inovasi dari masyarakat penyelenggara dengan memperhatikan kebutuhan, keunggulan, dan kekhasan masing-masing.

Download Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah

Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dapat didownload melalui file berikut,



Semoga bermanfaat.

Kabar Investasi Bizhare

Yok,,, Investasikan tabungan kita menjadi Saham, Obligasi, atau Sukuk di Bizhare. Mari buat uang kita terus terkelola dengan baik, sehingga bagi hasil bulanan tetap kita dapatkan. Walaupun kita tetap diam santai di rumah.

Post a Comment for "Download Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah"